Penyuluhan Penggunaan Media Sosial Tanpa Melanggar UU ITE Bagi Anak Panti Asuhan YPA Ar Ridho

  • Eni Irfiani Universitas Bina Sarana Informatika
  • Syaiful Anwar Universitas Bina Sarana Informatika
  • Ali Haidir Universitas Bina Sarana Informatika
  • Fintri Indriyani Universitas Bina Sarana Informatika
Keywords: Penyuluhan, Media sosial, Undang-Undang ITE, Panti Asuhan

Abstract

Penggunaan teknologi informasi khususnya media sosial sangat penting namun jika tidak digunakan dengan bijaksana serta kurangnya pengetahuan maka akan berdampak negatif bagi anak usia sekolah. Yayasan Ar Ridho merupakan panti asuhan yang menampung anak asuh yang terdiri dari 56 anak-anak usia sekolah dari tingkat dasar sampai menengah atas. Adanya pandemi Covid-19 telah merubah pola pembelajaran menjadi bergantung terhadap penggunaan teknologi informasi seperti handphone dan media sosial guna mendukung proses pembelajaran secara daring. Anak-anak panti asuhan usia sekolah dasar sampai menengah atas tidak diperbolehkan memiliki handphone. Pandemi Covid 19 telah merubah kebijakan dalam penggunaan media sosial. Perubahan kebijakan akan berdampak negatif tanpa disertai adanya rambu-rambu yang harus dipahami oleh anak-anak panti asuhan. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan tentang penggunaan media sosial yang sehat tanpa melanggar UU ITE. Melalui penyuluhan ini diharapkan anak-anak panti asuhan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial sehingga terhindar dari jeratan hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. T. Haryanto, “Riset: Ada 175,2 Juta Pengguna Internet di Indonesia,” detik.com, 2020. [Online]. Available: https://inet.detik.com/cyberlife/d-4907674/riset-ada-1752-juta-pengguna-internet-di-indonesia. [Accessed: 02-Mar-2021].

A. Maysarah, R. Rahim, and D. Wahyuni, “Sosialisasi Akibat Penyalahgunaan Media Sosial dan Memanfaatkan Media Sosial Dalam Pembelajaran Bagi Siswa/Siswi SMK Negeri 5 Medan,” RESWARA J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 1, pp. 1–11, 2020.

F. R. Doni, “Perilaku Penggunaan Media Sosial Pada Kalangan Remaja,” vol. 3, no. 2, pp. 15–23, 2017.

T. M. Lubis, S. L. Andriati, and D. Sukarja, “Penyuluhan Hukum Dampak Media Sosial Bagi Remaja,” ABDIMAS Talent., vol. 4, no. 1, pp. 13–18, 2019.

S. J. Nafisah, “Arti Kehidupan Anak Asuh Panti Asuhan,” J. Penelit. Pendidik., vol. 18, no. 1, pp. 33–41, 2018.

Y. F. Taopan, M. R. Oedjoe, and A. N. Sogen, “Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Perilaku Moral Remaja di SMA Negeri 3 Kota Kupang,” J. Kependidikan, vol. 5, no. 1, pp. 61–74, 2019.

S. Khodijah and Y. Nurizzati, “Dampak Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Perilaku Sosial Siswa di MAN 2 Kuningan,” J. Edueksos, vol. VII, no. 2, pp. 161–176, 2018.

D. Rahmawan, S. K. A. Wibowo, and E. Maryani, “Pelatihan Literasi Media Sosial Terkait Penanggulangan Hoaks Bagi Siswa SMA di Kabupaten Bandung Barat,” J. Pengabdi. Kpd. Mayarakat, vol. 2, no. 12, pp. 1–5, 2018.

F. Destiawati, A. Paramita, H. Dhika, and M. Jaya, “Sosialisasi Etika Pemanfaatan Teknologi Media Sosial Dalam Penyampaian Informasi Sesuai UU ITE,” BERNAS J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 4, pp. 404–409, 2020.

G. T. P. Siregar and M. A. Lubis, “Sosialisasi Penerapan Tindak Pidana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Bagi Mahasiswa Di Lingkungan Universitas Darma Agung,” J. Pengabdi. Masy. Maju Uda Medan, vol. 1, no. 1, pp. 1–7, 2020.

Published
2021-04-13
How to Cite
[1]
E. Irfiani, S. Anwar, A. Haidir, and F. Indriyani, “Penyuluhan Penggunaan Media Sosial Tanpa Melanggar UU ITE Bagi Anak Panti Asuhan YPA Ar Ridho”, abdimas, vol. 3, no. 1, pp. 35-40, Apr. 2021.