UPAYA PREVENTIF CEGAH KEJAHATAN SIBER DAN PENYALAHGUNAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI SOSIALISASI UU ITE
Abstract
Cyber security is a crucial aspect in today's digital era, especially with the increasing use of electronic transactions in various sectors of society. Through a community service approach, this programme implements a series of counseling activities, and a cybersecurity awareness campaign in Sukun Sub-district. This activity aims to increase cyber security awareness and electronic transactions in Sukun Sub-district, Malang City. The methods used include seminars and distribution of educational materials. Evaluation was conducted to measure the effectiveness of the programme in improving the knowledge and behavior of the community regarding cyber security and electronic transactions. The results of the activity evaluation questionnaire showed a significant increase in community understanding and awareness of cybersecurity threats and steps that can be taken to protect themselves when conducting electronic transactions. In conclusion, the community service approach is an effective strategy in increasing cybersecurity awareness and electronic transactions in Sukun Sub-district, Malang City. It is hoped that this activity can make a positive contribution in creating a safer and more trusted digital environment for the community.
References
M. D. Al Fajar, J. Leviza, R. Alhayyan and F. F. Adriany, ”Penyuluhan Hukum Tindak Pidana UU ITE Terhadap Masyarakat di Desa Cempedak Lobang,” Community Development Journal, vol. 2, no. 3, pp. 1047-1051, 2021.
N. W. E. Sumartini, ”Penyuluhan Hukum di Era Digital,” in Prosiding Digitalisasi Pendidikan Sekolah Dasar, Palangka Raya, 2-21.
S. Eviningrum, ”Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat,” in Proceeding on Conference on Law and Social Studies, Madiun, 2021.
E. Yuhandra, S. Akhmaddian, A. Fathanudien and T. Tendiyanto, ”PENYULUHAN HUKUM TENTANG DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PENGGUNAAN GADGET DAN MEDIA SOSIAL,” Empowerment, vol. 4, no. 1, pp. 78-84, 2021.
A. S. Gulo, S. Lasmadi and K. Nawawi, ”Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” PAMPAS Journal of Criminal Law, vol. 1, no. 2, pp. 68-81, 2021.
R. Agustina, S. Nur'aini, L. Nazla, S. Hanapiah and L. Marlina, ”ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN PELUANG DALAM DUNIA KERJA,” Journal of Economic and Business, vol. 1, no. 1, pp. 1-8, 2023.
R. Oktalyra, C. Dwi and K. Ananda, ”Pelatihan Penggunaan Media Sosial Untuk Promosi Usaha Atau Bisnis Bagi Remaja Di Daerah Cikokol Tangerang,” ADI Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 1, no. 2, pp. 54-59, 2021.
E. Y. Turnip and C. Siahaan, ”ETIKA BERKOMUNIKASI DALAM ERA MEDIA DIGITAL,” JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, vol. 3, no. 4, pp. 38-45, 2021.
N. S. Nainggolan and I. P. Nasution, ”Pentingnya Keamanan Big Data Dalam Lembaga Pemerintahan Di Era Digital,” Jurnal Sains Dan Teknologi (JSIT), vol. 3, no. 2, pp. 206-210, 2023.
G. Santoso, A. Supiati, L. Komalasari, N. Kami and E. T. Subandi, ”Kewarganegaraan Digital di Era Industri 4.0: Tantangan dan Peluang Membangun Masyarakat Global yang Inklusif,” Jurnal Pendidikan Transformatif, vol. 2, no. 2, pp. 141-146, 2023.
D. Suryanto, ”KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM BERMEDIA SOSIAL SEBAGAI WUJUD KEPATUHAN TERHADAP HUKUM,” Belom Bahadat, vol. 13, no. 1, pp. 80-97, 2023.
S. Widi, ”Internet,” DataIndonesia.id, 3 February 2023. [Online]. Available: https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023. [Accessed 12 February 2024].
S. Ariyaningsih, A. A. Andrianto, A. S. Kusuma and R. A. Prastyanti, ”Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di Indonesia,” Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 1-11, 2023.
A. L. Ibrahim, H. S. Bakhtiar, R. Wirawan, A. C. Kusuma, A. D. Rahmani and D. C. Fitri, ”Edukasi Hukum Transaksi Elektronik Terhadap Masyarakat Di Kelurahan Cilandak Kota Jakarta Selatan,” Jurnal Abdi MOESTOPO, vol. 6, no. 1, pp. 46-56, 2023.
T. A. R. Zain, ”Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online,” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (COMSERVA), vol. 3, no. 4, pp. 1411-1418, 2023.
A. E. Saragih, M. F. Bagaskara and M. Mulyadi, ”PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE,” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, vol. 2, no. 1, pp. 145-155, 2023.
Copyright (c) 2024 Addin Aditya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal AbdiMas Nusa Mandiri, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
Hak Cipta :
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal AbdiMas Nusa Mandiri dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons CC BY-NC.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal AbdiMas Nusa Mandiri sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY-NC).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal AbdiMas Nusa Mandiri;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal AbdiMas Nusa Mandiri tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.