ANALISIS KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM PADA AGROFORESTRY REPONG DAMAR DI KRUI LAMPUNG PESISIR BARAT
Abstract
Agroforestry Repong Damar merupakan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Lampung Pesisir Barat yang semakin berkurang keberadaannya. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan pendokumentasian, penyimpanan dan berbagi knowledge pada masyarakat Agroforestry Repong Damar guna mempertahankan dan mendokumentasikan knowledge yang ada sekaligus meningkatkan sumber daya manusianya. Kegiatan tersebut perlu dikelola dan dirancang agar terbentuk solusi knowledge management yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Solusi knowledge management tersebut didukung dengan dibuatnya knowledge management system yang akan digunakan organisasi tersebut. Untuk mencari solusi knowledge management menggunakan analisis faktor kontingensi dan menggunakan metode studi literature untuk mencari knowledge management tools sebagai prototype knowledge management system. Metode-metode tersebut digunakan untuk mengetahui knowledge management apa saja yang dapat diterapkan pada organisasi masyarakat Agroforestry Repong Damar serta prototype knowledge management system yang akan mendukung proses-proses knowledge management yang diidentifikasi.
Downloads
References
Makmur, E., Imron, Ali., & Maskun (2013). Repong Damar Bagi Masyarakat Pesisir di Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. Bandar Lampung: FKIP Universitas Lampung
Fahrizal. (2017). Laporan Penelitian Mandiri. Jakarta: STMIK Nusa Mandiri Jakarta
Fernandez, B. (2004). Knowledge Management: Challenges, Solutions and Technologies. Prentice Hall.
Herawati, Tuti (2012). Perjalanan multiabad repong damar: kajian aspek tata guna lahan. Lampung: Puslitbang Peningkatan Produktivitas Hutan-Badan. Litbang Kementerian Kehutanan.
Kolbinur, I., & Hutagalung, S. S. (2016). Analisis Kebijakan Pelestarian Damar Di Kabupaten Pesisir Barat (Studi Terhadap Agenda Setting Damar Sebagai Usaha Perlindungan Dan Peningkatan Kesejahteraan Petani Damar). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, 7(1), 27-34.