PENERAPAN VPN IP SECURITY SITE TO SITE DI KEMENTRIAN PERHUBUNGAN
Kata Kunci:
Virtual Private Network, Jaringan Skala Luas, IP SecurityAbstrak
Teknologi jaringan saat ini sudah bukan mencakup satu gedung, atau satu kantor atau satu area saja, tetapi saat ini perkembangannya beberapa convarege area beda propinsi, beda pulau bahkan bisa juga beda benua. Kementrian perhubunhgan merupakan kantor pemerintahan yang di mana keamanan dalam pengiriman data adalah suatu hal yang sangat penting. Permasalahan yang terjadi di Kementrian Perhubungan adalah belum amannya proses pengiriman data yang di lakukan dari kantor pusat ke kantor cabang. Hadirnya VPN memberikan suatu mediasi jalur komunikasi melalui jaringan publik dengan proses enkripsi pada data, sehingga data yang akan di transmisikan hanya dapat di akses oleh client dan terjaga kerahasiaannya. Dengan menggunakan infrastruktur VPN IPSecurity merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan keamanan data pada jaringan komputer yang mendukung banyak metode otentikasi dan enkripsi. IPSec bekerja dengan melakukan enkripsi pada paket data secara otomatis sebelum dikirimkan. Dengan demikian walaupun data berhasil disadap oleh pihak ketiga maka data tidak akan berguna karena data telah terenkripsi. Permasalahan seperti ini pada dasarnya merupakan masalah umum yang biasa terjadi di banyak perusahaan diseluruh dunia.
Kata Kunci: Virtual Private Network, Jaringan Skala Luas, IP Security
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal mengenai publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas karya penulis dan publikasi awal pada jurnal.
2. Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimkannya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada Jurnal.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, dalam penyimpanan institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan dari karya yang diterbitkan sebelumnya.